PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PENERAPAN PRINSIP PERAMPASAN KEMERDEKAAN SEBAGAI UPAYA TERAKHIR PADA SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Angelina Gita Mentari Robot

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai prinsip perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan untuk mengetahui implementasi prinsip perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir terhada anak yang  berkonflik dengan huum dalam pratik peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam sistem peradilan pidana anak, pemidanaan tidak lagi dipandang sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan dan pendidikan agar anak dapat menyadari kesalahannya serta kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, prinsip perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium atau last resort) menjadi dasar penting dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. 2. Penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan anak pelaku tindak pidana dalam hukum positif masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku dengan efek jera yang diharapkan untuk mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. Asas ini seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan anak pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban serta kepentingan masyarakat secara luas dengan memperhatikan betul penerapan sanksinya agar pelaku benar-benar berubah

 

Kata Kunci : hak anak dalam, prinsip perampasan kemerdekaan, upaya terakhir, sistem perlindungan anak

Downloads

Published

2026-09-16

Issue

Section

Articles