IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANAGAN ORANG (STUDI KASUS NOMOR 271/PID.SUS/2022/PN.BTM)
Abstract
Perdagangan orang tidak hanya menimbulkan kerugian secara fisik dan psikologis bagi korban, tetapi menunjukan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengiriman tenaga kerja ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN.Btm. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah di atur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, termasuk mengenai pertanggung jawaban pidana pelaku yang dilakukan secara terorganisir. Dalam Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN.Btm, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang yang mengakibatkan kematian korban dan menjatuhkan pidana serta denda. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai masih relatif ringan dibandingkan dengan dampak yang ditumbulkan. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan proposional agar dapat memberikan efek jera serta mewujudkan keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci : Perdagangan orang, penegakan hukum, studi kasus nomor 271/pid.sus/2022/pn.btm