PENGAWASAN TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DIKELURAHAN TATAARAN DUA KABUPATEN MINAHASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023

Authors

  • Nethanya Joshua Ranti
  • Firja Baftim
  • Sarah D. L. Roeroe

Abstract

Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu upaya yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa ASN melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas di Kelurahan Tataaran Dua Kabupaten Minahasa serta untuk mengetahui sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan tugas.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang terkait di Kelurahan Tataaran Dua Kabupaten Minahasa serta didukung oleh studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen lainnya yang relevan dengan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap ASN.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan terhadap ASN di Kelurahan Tataaran Dua Kabupaten Minahasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melalui pengawasan langsung oleh atasan, pemantauan kehadiran, evaluasi kinerja, serta pembinaan terhadap ASN. Pengawasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN di Kelurahan Tataaran Dua pada umumnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Adapun sanksi terhadap ASN yang tidak melaksanakan tugas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan disiplin, memberikan efek jera, dan meningkatkan kualitas kinerja ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja ASN di Kelurahan Tataaran Dua Kabupaten Minahasa.

Kata kunci: Pengawasan, Aparatur Sipil Negara, Disiplin ASN, Sanksi ASN, Kelurahan Tataaran Dua.

Downloads

Published

2026-09-17

Issue

Section

Articles