IMPLEMENTASI PIDANA POKOK KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Anggi Wintania Dama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penerapan pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan untuk menganalisis implementasi pidana kerja sosial dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, ditinjau dari kesesuaian antara pengaturan normatif dan pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  1. Pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana di Indonesia yang bertujuan memberikan alternatif terhadap penggunaan pidana penjara jangka pendek. Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 KUHP sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu, seperti persetujuan terdakwa, kondisi pribadi terdakwa, serta kemampuan terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan sosial. 2. Implementasi pidana kerja sosial di Indonesia mulai terlaksana sejak berlakunya KUHP pada tanggal 2 Januari 2026 dan salah satu penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 41/Pid.C/2026/PN Plj. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial telah dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana ringan. Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pidana kerja sosial belum berjalan secara optimal.

 

Kata Kunci : pidana pokok kerja sosial, KUHP

 

Downloads

Published

2026-09-17

Issue

Section

Articles