KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM PENYELENGGARA ACARA TERKAIT PENGGUNAAN LAGU AKU PAPUA PADA PON XX
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum penyelenggara acara dalam kasus hak cipta lagu aku papua dan Uuntuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara acara dalam kasus hak cipta lagu aku papua yang terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Panitia Besar PON XX berkedudukan sebagai subjek hukum berbentuk badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan mandat negara, di mana secara struktural merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah dan KONI Pusat. Sedangkan Event organizer dalam praktik penyelenggaraan event besar seperti PON, bertindak sebagai pelaksana operasional di bawah koordinasi panitia. Event Organizer bertanggung jawab atas aspek teknis pertunjukan, termasuk pemilihan dan penggunaan lagu tema atau pembuka. Hal ini menegaskan bahwa penyelenggara acara dalam kasus lagu “Aku Papua” adalah pihak yang berkedudukan secara resmi dan selaku pihak yang memilih, menyetujui, dan menampilkan lagu “Aku Papua” dalam upacara pembukaan acara pekan olahraga nasional (PON) XX berkewajiban serta yang paling bertanggungjawab untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan lagu "Aku Papua". 2. Panitia penyelenggara acara sebagai pihak yang secara institusional bertanggung jawab atas seluruh rangkaian pelaksanaan PON XX Papua, termasuk upacara pembukaannya di Stadion Lukas Enembe Jayapura, panitia penyelenggara memiliki tanggung jawab utama terhadap semua aspek hukum yang timbul selama acara berlangsung. Sedangkan Event Organizer (EO) adalah badan usaha yang menyelenggarakan jasa keprofesian dalam merancang, merencanakan, dan melaksanakan suatu kegiatan atau acara.
Kata Kunci : lagu, aku papua, PON XX