AKIBAT HUKUM KETIDAKABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ASET VIRTUAL KRIPTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan perjanjian jual beli aset virtual kripto dalam perspektif hukum perdata Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum ketidakabsahan perjanjian jual beli aset virtual kripto dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian jual beli aset virtual kripto dalam perspektif hukum perdata Indonesia pada dasarnya dapat diakui sebagai bentuk perjanjian elektronik yang menimbulkan hubungan hukum antara para pihak, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun belum terdapat pengaturan khusus dalam KUHPerdata mengenai aset virtual kripto, transaksi tersebut tetap memperoleh legitimasi hukum melalui prinsip kebebasan berkontrak, pengakuan transaksi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pengaturan perdagangan aset kripto oleh BAPPEBTI. 2. Akibat hukum ketidakabsahan perjanjian jual beli aset virtual kripto dalam hukum perdata Indonesia dapat berupa batal demi hukum atau dapat dibatalkan, sehingga perjanjian kehilangan kekuatan mengikat dan para pihak wajib mengembalikan keadaan seperti semula. Ketidakabsahan tersebut juga dapat menimbulkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, terutama apabila terdapat unsur penipuan, manipulasi informasi, atau klausula yang merugikan konsumen digital dalam transaksi aset virtual kripto.
Kata Kunci : ketidakabsahan, perjanjian jual beli, aset virtual, cripto