PERBUATAN MENGHALANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO. 20 TAHUN 2001
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan menghalangi proses Peradilan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia dapat disebut Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapa disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah jelas menentang penegakan hukum. Karena yang dihalangi adalah proses peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan. 2. Dalam pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Kata kunci: Menghalangi,Tindak Pidana, Korupsi.