KRIMINALISASI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIASOSIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSIELEKTRONIK

Authors

  • Marselin Claudia Koapaha
  • Dortje Turangan
  • Prissilia F. Worung

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menggeser paradigma interaksi sosial ke ruang publik digital. Media sosial menjadi sarana krusial bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengemukakan pendapat. Namun, penegakan hukum siber sering kali memicu polemik kriminalisasi yang mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan hukum terhadap tindakan ekspresi digital yang dikriminalisasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pid.Sus/2024 (Kasus Stella Monica) sebagai jembatan transisi menuju implementasi norma baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 berupaya merestrukturisasi pasal-pasal multitafsir, salah satunya melalui rekonstruksi Pasal 27A, penegasan delik aduan absolut, serta perluasan pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Kendati demikian, efektivitas jaminan hak asasi manusia dan pencegahan chilling effect di ruang siber sangat bergantung pada profesionalitas interpretasi aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum yang proporsional.
Kata Kunci: Kriminalisasi, Kebebasan Berekspresi, Media Sosial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Downloads

Published

2026-09-21

Issue

Section

Articles