SANKSI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERSELINGKUHAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tentang perselingkuhan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan perselingkuhan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang perselingkuhan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, Hukum Islam. Terkait perselingkuhan bagi Aparatur Sipil Negara diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. 2. Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan perselingkuhan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yaitu dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat).
Kata Kunci : sanksi, ASN, perselingkuhan