KAJIAN HUKUM TENTANG PENGAWASAN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM UPAYA MENCEGAH PENIPUAN KERJA DI LUAR NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perekrutan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh otoritas berwenang dalam tahap perekrutan guna mencegah terjadinya tindak pidana penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai perekrutan Pekerja Migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. 2. Pengawasan terhadap proses perekrutan Pekerja Migran Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran sekaligus mencegah terjadinya penipuan kerja di luar negeri. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme preventif, administratif, dan represif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kata Kunci : pengawasan, perekrutan, pekerja migran indonesia, penipuan kerja di luar negeri