PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN DALAM SISTIM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn)[1][1] Artikel Skripsi

Authors

  • Valecya Francy Kristen Wowor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn terhadap anak pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan atau yang dalam terminologi hukum Indonesia disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) merupakan wujud nyata penegakan hak asasi manusia yang menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak di atas segalanya. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Indonesia melakukan pergeseran paradigma hukum yang sangat mendasar: mengubah orientasi peradilan pidana dari pembalasan (retributive justice) menjadi pemulihan (restorative justice). Anak tidak lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, melainkan sebagai korban dari lingkungan sosialnya yang memerlukan bimbingan dan kesempatan kedua untuk memperbaiki masa depannya. 2. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn, Hakim Hakim Anak mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis untuk memastikan bahwa penjatuhan sanksi tidak sekadar menghukum, melainkan menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

 

Kata Kunci : anak, pelaku kejahatan, peradilan pidana indonesia

Downloads

Published

2026-09-21

Issue

Section

Articles