HAK GURU UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Abstract
Guru sebagai tenaga profesional memiliki kewenangan menerapkan sanksi disiplin kepada peserta didik, namun dalam praktiknya tindakan tersebut sering berbenturan dengan norma perlindungan anak sehingga memunculkan fenomena kriminalisasi guru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap guru dan peserta didik, serta untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum dan implikasinya terhadap guru yang dianggap melanggar hak peserta didik dalam pemberian sanksi kepada peserta didik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak guru dan perlindungan peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap guru dan peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Guru diberikan perlindungan agar dapat melaksanakan tugas profesionalnya secara aman, mandiri, dan bertanggung jawab, termasuk dalam menerapkan tindakan pendisiplinan, sedangkan peserta didik memperoleh perlindungan atas hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Perlindungan hukum terhadap guru yang dianggap melanggar hak peserta didik harus diberikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan proses hukum yang adil, karena tidak setiap tindakan pendisiplinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Guru hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakannya terbukti melampaui batas kewenangan pendidikan. Harmonisasi antara perlindungan guru dan perlindungan peserta didik menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar, serta mendukung terselenggaranya pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Guru, Pemberian Sanksi, Peserta Didik.