PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM KONSULTASI DOKTER MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pelayanan kesehatan, termasuk komunikasi dan konsultasi antara dokter dan pasien melalui media digital. Media sosial memberikan kemudahan akses informasi kesehatan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum pasien, batas tanggung jawab dokter, kerahasiaan data kesehatan, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai konsultasi dokter melalui media sosial serta bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam layanan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data penelitian bersumber dari bahan hukum dan kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultasi kesehatan secara digital bersinggungan dengan beberapa rezim hukum, antara lain hukum kesehatan, praktik kedokteran, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen. Perlindungan pasien mencakup hak atas informasi, kerahasiaan data, pelayanan sesuai standar profesi, serta mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran. Dalam konteks media sosial, masih terdapat ruang abu-abu karena media sosial pada dasarnya bukan sistem rekam medis resmi dan belum menyediakan batas yang selalu jelas antara edukasi kesehatan umum dan konsultasi medis individual. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang lebih spesifik serta peningkatan pemahaman dokter dan pasien mengenai hak, kewajiban, dan batas konsultasi digital.
Kata kunci: perlindungan hukum; pasien; dokter; konsultasi kesehatan; media sosial; telemedicine