TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA AKIBAT KELELAHAN KERJA BERAT (BURNOUT)

Authors

  • Sevanya Jeven Legi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum terhadap pekerja lapangan yang mengalami kecelakaan kerja akibat burnout dan untuk mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab perusahaan yang dapat diterapkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja lapangan yang mengalami kecelakaan akibat burnout di Indonesia secara normatif dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta ketentuan mengenai penyakit akibat kerja dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015. 2. Bentuk tanggung jawab perusahaan meliputi tanggung jawab administratif berupa sanksi dari pengawas ketenagakerjaan, tanggung jawab dalam bentuk jaminan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab perdata berupa ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum, serta larangan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja yang masih dalam proses penyembuhan.

 

Kata Kunci : tanggung jawab hukum perusahaan, pekerja, kecelakaan kerja, kelelahan kerja berat (burnout)

 

Downloads

Published

2026-09-22

Issue

Section

Articles