PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI WILAYAH  BANGGAI KEPULAUAN SULAWESI TENGAH

Authors

  • Angelita M. Karundeng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyerobotan tanah dalam hukum positif Indonesia dan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.   Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penyerobotan tanah dalam sistem hukum positif Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah. 2. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan diawali dengan upaya penyelesaian melalui mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, namun tidak mencapai kesepakatan. 2. Berdasarkan hasil penelitian, hambatan yang paling dominan terdapat pada faktor masyarakat dan faktor sarana pendukung penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sulitnya proses pembuktian, keterbatasan administrasi pertanahan, tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi, serta adanya perbedaan klaim penguasaan atas objek tanah yang disengketakan.

 

Kata Kunci : tindak pidana penyerobotan tanah, wilayah  banggai kepulauan, sulawesi tengah

Downloads

Published

2026-09-22

Issue

Section

Articles