TINDAK PIDANA PENADAHAN MENURUT PASAL 591 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Deril Kapile

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penadahan menurut Pasal 591 huruf a KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 480 ke-1 KUHP/WvS dan bagaimana penerapan terhadap tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penadahan menurut Pasal 591 huruf a KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 480 ke-1 KUHP/WvS yaitu sebagai tindak pidana yang perbedaan dua pasal tersebut yaitu: 1) Pasal 591 huruf a KUHP Nasional mencantumkan setiap Orang sebagai subjek tindak pidana; dan 2) Pasal 591 huruf a KUHP Nasional menambahkan perbuatan “menawarkan” dan “menerima jaminan”. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dalam putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 14/Pid.B/2026/PN Sbs, 18 Pebruari 2026 menegaskan bahwa, tindak pidana penadahan dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional mencakup perbuatan menerima gadai, yang mana barang (mobil) yang digadaikan itu ditukar sebagai barang gadai dengan mobil lainnya yang sebelumnya telah digadaikan kepada terdakwa, sedangkan terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa pemberi barang gadai tidak berhak maupun tidak berwenang menukarkan mobil sebagai tukar gadai, dan penyerahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Kata kunci: Tindak Pidana, Penadahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-09-22

Issue

Section

Articles