PENGATURAN HUKUM KEADILANRESTORATIF DALAM PENYELESAIANSENGKETA LINGKUNGAN HIDUPBERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DANPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan UU. No. 32 Tahun 2009, 2. Untuk mengetahui penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan UU. No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup pada dasarnya telah tercermin melalui orientasi penyelesaian yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Keadilan restoratif tidak hanya diwujudkan melalui pemberian ganti rugi terhadap pihak yang mengalami kerugian, tetapi juga melalui kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, penghentian sumber pencemaran, pencegahan terjadinya kerusakan kembali, serta pertanggungjawaban pihak yang menimbulkan kerugian. 2. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilaksanakan melalui mekanisme yang mengutamakan penyelesaian secara partisipatif, pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pihak yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. Penerapan tersebut tidak hanya berorientasi pada berakhirnya sengketa antara para pihak, tetapi diarahkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan, memberikan pemulihan kepada masyarakat yang terdampak, mencegah terulangnya pencemaran dan/atau kerusakan, serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Kata Kunci : keadilan restoratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup