PROSES PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Ravel Daniel Rondonuwu

Abstract

Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabkan karena pengaruh lingkungan pergaulan sekitar, pengaruh ekonomi, juga pengaruh moral yang kurang baik. Untuk pelaksanaan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu ketentuaan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dimana data yang digunakan selalu berpegang pada aspek yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, serta bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak. Pertama, proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah kawin.Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk kualifikasi orang yang melakukan tindak pidana pencurian adalah orang dewasa dan juga anak-anak. Pencurian oleh anak dikualifikasikan sebagai tindakan kenakalan. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak mengatur anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk proses persidangan anak dilakukan pertama hakim membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.Kemudian pembacaan dakwaan oleh jaksa anak, apabila anak tidak hadir, maka Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan mengenai anak tersebut.  Secara umum dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, bahwa pidana penjara terhadap anak ada 1/2 (satu perdua) pidana penjara bagi orang dewasa. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satuperdua) darimaksimumpidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa

Author Biography

Ravel Daniel Rondonuwu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-02-13

Issue

Section

Articles