PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN SENGKETA WARISAN TERHADAP HARTA BAWAAN ORANG TUA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran notaris dalam mencegah sengketa warisan terkait harta bawaan orang tua dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang dihadapi notaris dalam menjalankan perannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya sengketa warisan terhadap harta bawaan orang tua melalui kewenangannya untuk membuat akta autentik, memberikan penyuluhan hukum, serta memastikan setiap perbuatan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam menjalankan kewenangannya, notaris tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum yang besar terhadap setiap akta yang dibuatnya. Apabila notaris telah melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik, maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas sengketa yang timbul akibat keterangan palsu atau dokumen yang diberikan oleh para penghadap. Sebaliknya, apabila notaris terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, mengabaikan prosedur, atau dengan sengaja membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta hukum, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana sesuai tingkat kesalahannya.
Kata Kunci : peran notaris, sengketa warisan, harta bawaan orang tua