PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA BANTUAN IURAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN YANG DINONAKTIFKAN OLEH PEMERINTAH

Authors

  • Sanjaya Priyanto Hukom

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI oleh pemerintah dan untuk Mengetahui Perlindungan Hukum bagi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan hukum mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana lainnya di bidang sosial dan jaminan kesehatan. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui verifikasi dan validasi data kepesertaan, pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki data sosial dan data kependudukan, penyampaian informasi mengenai perubahan status kepesertaan. Sementara itu, perlindungan hukum represif diberikan melalui mekanisme pengaduan kepada BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, serta upaya administratif maupun penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila penonaktifan dilakukan secara tidak tepat atau menimbulkan kerugian bagi peserta.

 

Kata Kunci : penonaktifan, penerima bantuan, BPJS

 

Downloads

Published

2026-09-22

Issue

Section

Articles