PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN ANTARA ANAK ANGKAT DENGAN IBU ANGKAT YANG MASIH HIDUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS

Authors

  • Gina L. T. R. Br Bangun

Abstract

Indonesia menganut pluralisme hukum waris, yaitu berlakunya hukum waris KUHPerdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam secara bersamaan. Hal ini menimbulkan persoalan ketika terjadi sengketa warisan yang melibatkan anak angkat dan ibu/istri pewaris yang masih hidup, terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 157/Pdt.g/2018/PN.Mtr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum waris dalam sengketa warisan antara anak angkat dengan ibu angkat yang masih hidup, serta penerapan hukumnya dalam penyelesaian sengketa. KUHPerdata mengatur kedudukan ahli waris melalui Pasal 830, 832, dan Pasal 833 ayat (1), namun tidak mengatur secara eksplisit kedudukan anak angkat sebagai ahli waris, sehingga status anak angkat harus dibuktikan lebih dahulu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 melalui penetapan atau putusan pengadilan. Status sebagai anak angkat dan ahli waris merupakan dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan secara terpisah, sedangkan ibu angkat selaku istri pewaris tetap berkedudukan sebagai ahli waris golongan pertama serta hak atas harta bersama yang lahir dari perkawinan, bukan dari hubungan pewarisan. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2018/PN.Mtr memperlihatkan bahwa hakim mengakui status anak angkat berdasarkan penilaian bukti materiil meskipun tanpa penetapan pengadilan, namun pengakuan tersebut tidak menghapuskan hak ibu angkat atas harta bersama. Penyelesaian sengketa warisan mengutamakan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi, dengan memperhatikan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kata Kunci: hukum waris, anak angkat, ibu angkat, sengketa warisan

Downloads

Published

2026-09-22

Issue

Section

Articles