KOMERSIALISASI POTRET INDIVIDU DI RUANG PUBLIKTANPA PERSETUJUAN MELALUI PLATFORM DIGITALMENURUT HUKUM INDONESIA1
Abstract
merumuskan bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi individu yang potretnya dikomersialisasikan tanpa persetujuan di ruang publik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan doktrinal, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, KUHP Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pada dasarnya telah melarang komersialisasi potret tanpa persetujuan, namun pengaturannya tersebar di berbagai instrumen dan belum ditunjang mekanisme pengawasan yang terpadu, sehingga persoalan utamanya terletak pada lemahnya sinkronisasi norma dan implementasi, bukan pada ketiadaan aturan. Perlindungan hukum yang tersedia bersifat preventif melalui mekanisme persetujuan tertulis (model release) dan privacy by design, serta represif melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, yang efektivitasnya bergantung pada penguatan kelembagaan, koordinasi penegakan hukum, dan kemudahan akses pengaduan bagi korban.
Kata Kunci: Hukum Hak Cipta, Komersialisasi Potret, Pelindungan Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Platform Digital.