PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASING BERDASARKAN BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) INDONESIA-SINGAPURA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum berdasarkan Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia–Singapura serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal asing yang diatur di dalamnya. Melalui jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam BIT Indonesia-Singapura telah mengalami pergeseran paradigma dari model perlindungan mutlak menuju model perlindungan yang seimbang. Perjanjian modern ini menetapkan standar Fair and Equitable Treatment (FET) dan Legitimate Expectation yang lebih terukur, di mana hak kedaulatan negara penerima modal dipagari secara tegas melalui klausul Right to Regulate guna menghindari fenomena regulatory chill. Selain itu, terkait mekanisme penyelesaian sengketa, BIT melakukan perombakan radikal untuk menambal celah hukum rezim klasik seperti yang terefleksi dalam kasus sengketa Oleovest Pte. Ltd. v. Republic of Indonesia di ICSID dengan meninggalkan pola arbitrase langsung yang adversarial menuju mekanisme berjenjang. Tahapan wajib berupa konsultasi awal dan mediasi formal diposisikan di garda depan bagi stabilitas keuangan negara. Struktur ini memberikan ruang bagi negara berdaulat untuk menempuh musyawarah serta memberikan kepastian hukum yang efisien, transparan, dan terukur bagi investor dalam kerangka hukum internasional yang modern.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Investor Asing, Bilateral Investment Treaty, Mekanisme Penyelesaian Sengketa