IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara dalam praktik pengelolaan perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup komprehensif. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, serta berbagai ketentuan pelaksana lainnya. 2. Implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN pada dasarnya telah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan dan mekanisme tata kelola perusahaan. Penerapan prinsip transparansi diwujudkan melalui penyampaian laporan keuangan, laporan tahunan, keterbukaan informasi, serta audit oleh auditor independen. Prinsip akuntabilitas diterapkan melalui pembagian tugas yang jelas antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris serta didukung oleh sistem pengawasan internal dan eksternal.
Kata Kunci : prinsip GCG, pengelolaan BUMN