PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK AKUN GAME YANG MENJADI KORBAN PERETASAN

Authors

  • Jayson Imanuel Kaawoan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pelaku peretasan terhadap pemilik akun game dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik akun game yang menjadi korban peretasan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum bagi pelaku peretasan terhadap pemilik akun game pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah. Perbuatan pelaku yang mengakses akun game orang lain tanpa hak atau melawan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana peretasan karena memenuhi unsur akses terhadap sistem elektronik milik orang lain secara tidak sah. Dalam beberapa kondisi, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan pelanggaran atas data pribadi, terutama apabila pelaku memperoleh, menggunakan, atau menyebarkan data yang melekat pada akun game korban. 2. Perlindungan hukum terhadap pemilik akun game yang menjadi korban peretasan telah diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU Perlindungan Data Pribadi memberi perlindungan atas data pribadi yang melekat pada akun game. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk hak untuk melapor, hak untuk memperoleh pemulihan akun, hak atas keamanan data pribadi, serta hak untuk mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang timbul akibat peretasan.

 

Kata Kunci : pemilik akun, game, peretasan

Downloads

Published

2026-09-23

Issue

Section

Articles