EKSISTENSI PIDANA DENDA MENURUT SISTEM KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pidana denda di Indonesia dan bagaimanakah eksistensi pidana denda dalam konteks pidana dan pemidanaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bahwa pengaturan pidana denda selain terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat dalam peraturan-peraturan di luar KUHP. Di dalam KUHP, pengaturan pidana denda terdapat dalam Pasal 10 jo. Pasal 30 KUHP. Pengaturan pidana denda yang terdapat di luar KUHP, diambil UU yang selalu hanya menjatuhkan pidana denda walaupun dalam UU itu sendiri juga diatur tentang pidana kurungan. UU itu adalah UUNomor 22 Tahun 2009 yang melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi. Dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Jika dilihat dari tujuan pokok pemidanaan yaitu sebagai pembalasan dan untuk mencegah kejahatan maka faktor usia si pembuat tindak pidana; perbuatan tindak pidana apakah untuk pertama kali; kerugian terhadap korban; sudah adakah ganti rugi dan sebagainya menjadi perhatian dan pertimbangan hakim dalam proses pemidanaan dan penerapan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara). Ada suatu ketentuan bahwa dalam hal seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, namun apabila hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan serta pedoman penerapan pidana penjara, maka hakim dapat menjatuhkan pidana denda.
Kata kunci: Pidana, denda,