PIDANA DENDA DALAM PEMIDANAAN SERTA PROSPEK PERUMUSANNYA DALAM RANCANGAN KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pidana denda dalam pemidanaan dan bagaimanah prospek penerapan pidana denda di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pidana denda sebagai pengganti penerapan pidana penjara sejauh ini dirasakan masih belum memenuhi tujuan pemidanaan. 2. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan krediÂbilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Mengenai jumlahnya akan digunaÂkan sistem kategori, sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu yang ditetapkan oleh Hakim. Dengan diterapkannya sistem kategori, di mana alasannya adalah untuk memudahkan perubahan apabila di kemudian hari terjadi perkembangan dalam nilai mata uang, hendaknya benar-Âbenar menjadi pegangan utama untuk diperhatikan.
Kata kunci: Pidana,Denda, Rancangan KUHP