PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KORBAN TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap korban tindak pidana terorisme dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme dalam UU No. 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat diambil kesimpulan: 1. Pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Di dunia internasional pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan mendapat diatur dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights; Pasal 6 huruf (d) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekerasan (United Nation Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power); Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court)); Sedangkan di Indonesia kemudian pengaturan terhadap korban diatur dengan sangat jelas dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap saksi dan Korban sedangkan khusus untuk korban tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 42.  2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana terorisme prospeknya dapat ditinjau dari tiga (3) sudut yaitu: perkembangan kedudukan korban dalam proses penegakan hukum pidana; kedudukan dan peranan korban dalam system peradilan pidana di Indonesia dan kedudukan dan peranan korban dalam UU No. 15 Tahun 2003.
Kata kunci: Hak, korban, terorisme