PERGESERAN PENAFSIRAN ASAS CULPAE POENA PAR ESTO SEJAK BERLAKUNYA KITAB UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Junior Gery Paul Ririmasse

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia telah mengalami perubahan yang disebabkan oleh perkembangan dan kebutuhan masyarakat setiap zamannya, dalam pembaharuan KUHP di indonesia terdapat pergeseran mengenai paradigma sebuah hukum pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merujuk pada sistem pembalasan atau yang biasa disebut dengan Retributive Justice dengan orientasi penghukuman terhadap seorang pelaku, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional merujuk kepada paradigma atau pendekatan yang holistik dengan mengedepankan keadilan yang restoratif, rehabilitatif, dan korektif; sistem keadilan tersebut berorientasi kepada pemidanaan yang bermanfaat dalam kehidupan seluruh pihak yang terlibat yaitu, terdakwa, korban, dan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk melihat fungsi dari sebuah parameter pemidanaan dari sebuha perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut membuat adanya sebuah pergeseran dalam Asas Culpae Poena Par Esto sebagai pengukur dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata Kunci: Pergeseran Penafsiran, Culpae Poena Par Esto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Downloads

Published

2026-09-28

Issue

Section

Articles