PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGALIHAN STATUS TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA KEPADA PIHAK KORPORASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi pengaturan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta mengkaji prosedur dan penyelesaian pengalihan status tanah ulayat masyarakat adat Batak Toba kepada pihak korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 masih bersifat bersyarat dan konstitutif, sehingga rentan disubordinasikan oleh Hak Menguasai Negara ketika berhadapan dengan regulasi sektoral seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengoreksi ketidakselarasan tersebut, namun pelaksanaannya tetap terhambat prasyarat produk hukum daerah sehingga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 belum sepenuhnya menghadirkan kepastian hukum. 2. Prosedur pengalihan tanah ulayat masyarakat adat Batak Toba kepada PT Toba Pulp Lestari memperlihatkan pengabaian prinsip Free, Prior and Informed Consent serta lemahnya posisi tawar masyarakat adat di hadapan legalitas formal izin konsesi korporasi, sehingga penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan cenderung berpihak pada bukti formal dan mengesampingkan penguasaan fisik historis masyarakat adat.
Kata Kunci: tanah ulayat, perlindungan hukum, masyarakat hukum adat, korporasi