JUSTICE COLLABORATOR YANG MENGUNGKAP KEBENARAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

Authors

  • BRIGITA ANGELA POLUAN

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Justice Collaborator dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Justice Collaborator memiliki kedudukan yang kompleks karena di satu sisi merupakan pelaku tindak pidana, sedangkan di sisi lain memberikan kerja sama kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan tentang Justice Collaborator; dan (2) bagaimana penerapan hukum terhadap Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana oleh anggota Polri berdasarkan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran dan pemahaman mengenai pengaturan serta penerapan hukum terhadap Justice Collaborator.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Justice Collaborator di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama. Dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, status dan kerja sama terdakwa sebagai Justice Collaborator menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana. Penerapan Justice Collaborator menunjukkan bahwa kerja sama pelaku dengan aparat penegak hukum dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian tindak pidana dan membantu proses penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana, Anggota Polri, Penegakan Hukum, Putusan Pengadilan.

Downloads

Published

2026-09-29

Issue

Section

Articles