PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI OLEH PELAKU YANG TURUT SERTA MENGEDARKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN LUMAJANG 109/Pid.Sus/2022/PN Lmj)

Authors

  • Felisitas Mutia Pinontoan
  • Hironimus Taroreh
  • Herlyanty Y.A. Bawole

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku yang turut serta mengedarkan dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku yang turut serta mengedarkan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Lmj. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Ketepatan Penerapan Hukum: Penerapan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Majelis Hakim sudah sangat tepat. Secara laboratoris, pil logo "Y" terbukti mengandung Trihexyphenidyl (obat keras) yang diedarkan Terdakwa secara ilegal tanpa keahlian kefarmasian dan tanpa izin edar resmi. Kesesuaian Unsur Turut Serta: Konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi secara sah. Terdapat kerja sama yang disadari (bewust samenwerking) dan pembagian peran fisik (feitelijke samenwerking) yang nyata antara saksi Adel Hakim sebagai pemasok dan Terdakwa sebagai pengecer di lapangan.  Keseimbangan Putusan: Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp10.000.000,- telah memenuhi tiga nilai dasar hukum: kepastian hukum bagi pelaku edar ilegal, keadilan yang proporsional bagi Terdakwa (mempertimbangkan usia muda dan kelakuan baik), serta kemanfaatan berupa perlindungan kesehatan masyarakat dan efek jera.

Kata Kunci : pengedaran sediaan formasi, pelaku, serta mengedarkan

Downloads

Published

2026-09-30

Issue

Section

Articles