KLASIFIKASI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PASAL 466-471 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana klasifikasi penganiayaan dalam Pasal 351-356 KUHP/WvS dan bagaimana klasifikasi penganiayaan dalam Pasal 466-471 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 351-356 KUHP/WvS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Klasifikasi (penggolongan, pengelompokan) penganiayaan, yaitu untuk penganiayaan dalam Pasal 351 dan Pasal 353 memiliki pemberatan jika mengakibatkan luka berat atau mati; untuk penganiayaan dalam Pasal 354 dn Pasal 355 memiliki pemberatan jika mengakibatkan mati; dan untuk penganiayaan dalam Pasal 352 dan Pasal 356 memiliki pemberatan jika dilakukan terhadap subjek dan/atau dengan objek tertentu. Di bawah berlakunya KUHP/WvS telah berkembang yurisprudensi dan doktrin tentang pengertian penganiayaan dan pengertian dengan recana lebih dahulu. 2. Klasifikasi penganiayaan dalam Pasal 466-471 KUHP Nasional juga memiliki semua klasifikasi seperti dalam KUHP/WvS, yaitu: Penganiayaan umum/bersahaja/sederhana (Pasal 466); Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu (Pasal 467); Penganiayaan berat (Pasal 468); Penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu (Pasal 469); Penganiayaan berkenaan dengan subjek/objek tertentu (Pasal 470), dan Penganiayaan ringan (Pasal 471). Pengaturan penganiayaan juga memiliki pemberatan seperti dalam KUHP/WvS.
Kata kunci: Klasifikasi, Tindak Pidana, Penganiayaan, Pasal 466-471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional