TINDAK PIDANA PENGALIHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIJAMINKAN PADA PERUSAHAAN MULTIFINANCE TANPA SEIZIN KREDITUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Syalooma Cyelo Chelyn Saerang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap debitur yang mengalihkan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur dan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia dan dokumen pendaftaran fidusia sebagai alat bukti dalam melindungi hak kreditur dan menentukan adanya perbuatan melawan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengalihan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur tidak hanya menimbulkan akibat keperdataan, tetapi dapat menjadi tindak pidana apabila terbukti dilakukan dengan sengaja dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. Penerapannya harus dilakukan secara cermat dengan membedakan antara wanprestasi dan perbuatan yang telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kreditur. 2. Sertifikat jaminan fidusia memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang penting dalam membuktikan adanya hak jaminan fidusia dan perlindungan hak kreditur, sedangkan dokumen pendaftaran fidusia berfungsi sebagai alat bukti pendukung yang memperkuat aspek administratif serta keabsahan proses pendaftaran.

 

Kata Kunci : pengalihan kendaraan bermotor, dijaminkan, tanpa seizin

Downloads

Published

2026-10-01

Issue

Section

Articles