TUMPANG TINDIH KLAIM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA DI PERAIRAN UTARA SULAWESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klaim tumpang tindih ZEE antara Indonesia dan Filipina di perairan Utara Sulawesi berdasarkan ketentuan hukum laut internasional dan untuk mengetahui terkait bagaimana penegakan hukum pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di ZEE Indonesia dan Filipina di Perairan Utara Sulawesi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai tumpang tindih klaim ZEE antara Indonesia dan Filipina di perairan utara Sulawesi merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 2. Penegakan hukum memerlukan sinergi yang komprehensif antara pendekatan represif dan preventif. Meskipun aspek deteksi dan penindakan terhadap pelanggaran seperti IUU Fishing sudah berjalan cukup efektif melalui patroli terpadu aparat penegak hukum, upaya pencegahan dan pembentukan kepatuhan berkelanjutan bagi pelaku usaha serta masyarakat pesisir masih perlu dioptimalkan. Bergesernya persoalan dari tahap penentuan batas menuju tahap pelaksanaan hak berdaulat inilah yang kemudian membawa penelitian ini pada temuan mengenai penegakan hukum di Perairan Utara Sulawesi, khususnya di WPPNRI 716.
Kata Kunci : Tumpang Tindih, ZEE, Filipina, Sulawesi Utara, Hukum Laut Internasional