TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 203/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL)

Authors

  • Antonio Brando Bojoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan untuk mengkaji dan mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan tindak pidana penyiaran berita bohong dalam Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap ketertiban umum dari penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengatur dua bentuk pertanggungjawaban pidana, yaitu terhadap pelaku yang dengan sengaja mengetahui bahwa berita yang disiarkan adalah bohong dan terhadap pelaku yang patut menduga bahwa berita tersebut bohong, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong, adanya kesengajaan atau patut diduga mengetahui bahwa berita tersebut bohong, serta timbulnya atau potensi timbulnya kerusuhan dalam masyarakat.

 

Kata Kunci : pelaku, tindak pidana, berita bohong, UU No. 1 Tahun 2023

Downloads

Published

2026-10-01

Issue

Section

Articles