TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS DALAM PENGUASAAN HARTA YANG BELUM DIBAGIKAN

Authors

  • Leonard Rengkuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab ahli waris dalam penguasaan harta yang belum dibagikan dan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian hukum ketika terjadi penguasaan sepihak oleh ahli waris terhadap harta yang belum dibagikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab ahli waris dalam penguasaan harta warisan yang belum dibagikan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, itikad baik, dan penghormatan terhadap hak seluruh ahli waris. Selama pembagian warisan belum dilakukan, harta peninggalan tetap merupakan harta bersama para ahli waris sehingga tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh salah satu pihak. 2. Penyelesaian hukum terhadap penguasaan sepihak harta warisan dapat dilakukan melalui upaya non litigasi maupun litigasi. Apabila musyawarah keluarga tidak mencapai kesepakatan, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pembagian warisan, pembatalan penguasaan sepihak, atau perlindungan atas hak legitime portie. Putusan hakim memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh ahli waris, terutama dalam perkara yang melibatkan hibah, ahli waris pengganti, maupun pengurangan bagian mutlak ahli waris.

 

Kata Kunci : tanggung jawab, ahli waris, harta belum dibagikan

Downloads

Published

2026-10-01

Issue

Section

Articles