PERLINDUNGAN PRODUSEN DALAM PEMASARAN PRODUK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap produsen dalam kegiatan pemasaran produk dalam pasar online berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh produssen dalam menghadapi tuntutan konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap produsen dalam kegiatan pemasaran produk secara online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meskipun pengaturannya masih menggunakan istilah pelaku usaha. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pemberian hak kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh produsen dalam menghadapi tuntutan konsumen dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jalur ini memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan proses peradilan. Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan atau terdapat keberatan terhadap putusan BPSK, pelaku usaha dapat menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : perlindungan, produsen, pemasaran, online