MEKANISME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU ILLEGAL FISHING ASING PASCA BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Ledy S.V Soleman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku illegal fishing asing pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku illegal fishing asing dalam menjamin efektivitas dan kepastian hukum penegakan hukum di bidang perikanan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku illegal fishing asing mengalami perubahan mendasar pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya melalui disisipkannya Pasal 27A ke dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 2.          Mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku illegal fishing asing diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, yang menetapkan tahapan mulai dari pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, verifikasi fakta dan dokumen, penetapan bentuk pelanggaran, penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan sanksi, dengan tetap membuka ruang upaya administratif bagi pihak yang dikenai sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum.

 

Kata Kunci : sanksi administratif, pelaku illegal fishing asing, uu no. 6 tahun 2023

Downloads

Published

2026-10-02

Issue

Section

Articles