IMPLEMENTASI HUKUM KERJASAMA ANTAR NEGARA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA

Authors

  • Trivina Nesania Prisilia Aruperes
  • Caecilia J. J. Waha
  • Lusy Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami kerjasama antar negara dalam mengurangi dampak perubahan iklim di Indonesia dan untuk mengetahui, serta memahami implementasi hukum kerjasama antar negara mengenai perubahan iklim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Kerjasama antar negara dalam mengurangi dampak perubahan iklim di Indonesia terwujud melalui perjanjian-perjanjian, seperti perjanjian global, kerja sama bilateral, dan kerja sama regional. Perjanjian global, yaitu seperti Perjanjian Paris. Kerja sama bilateral, antara lain dengan Jepang dalam program   Joint   Credit   Mechanism, dan perdagangan karbon. Kerja sama regional, melalui kelompok kerja di Association of Southeast Asian Nations, mencakup transfer teknologi, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan pertukaran kebijakan untuk mendukung transisi energi bersih, konservasi hutan, serta pembangunan rendah karbon. 2. Implementasi hukum kerjasama antar negara mengenai perubahan iklim di Indonesia dilakukan melalui ratifikasi perjanjian internasional, dan integrasi ketentuan hukum tersebut ke dalam kebijakan, serta regulasi nasional. Kerangka hukum ini menjadi dasar bagi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Kata Kunci : kerjasama antar negara, perubahan iklim

Downloads

Published

2026-10-02

Issue

Section

Articles