PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Oceano Berthus Rantung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi dalam menekan kasus kebocoran data di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan sanksi administratif dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah dirumuskan secara cukup komprehensif, meliputi bentuk teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif. Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara telah mengadopsi pendekatan administratif sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi. 2. Efektivitas sanksi administratif dalam menekan kasus kebocoran data di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

Kata Kunci : pelanggaran, data pribadi, sanksi administratif

Downloads

Published

2026-10-02

Issue

Section

Articles