PENERAPAN PRINSIP VICARIOUS LIABILITY OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG OLEH KARYAWAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Prinsip Vicarious Lialibility di Indonesia dan untuk megnetgahui konsep hukum penerapan prinsip Vicarious Liability oleh pelaku usaha dalam hal kesalahan pengiriman barang oleh karyawan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Vicarious Liability adalah tanggung jawab pengganti. Terdapat 2 (dua) pasal dalam KUHPerdata yang menjadi dasar utamanya yaitu Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum menjadi norma umum yang merumuskan unsur-unsur pokok suatu perbuatan melawan hukum (PMH), serta Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur secara lebih spesifik tentang atribusi mengatur yaitu pertanggungjawaban atas orang-orang atau barang-barang yang menjadi tanggungan seseorang. Dalam hal ini Pasal 1367 baru dapat diberlakukan jika terlebih dahulu terbukti bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata. 2. Penerapan prinsip Vicarious Liability oleh pelaku usaha dalam hal kesalahan pengiriman barang oleh karyawan dimungkinkan diberlakukan, tanggungjawab pemberi kerja) atas perbuatan yang dapat digugat yang dilakukan oleh bawahan atau pihak terkait (misalnya karyawan), berdasarkan hubungan di antara kedua pihak. Pelaku usaha bertanggung jawab secara perdata atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kelalaian karyawannya selama dalam lingkup pekerjaan.
Kata Kunci : prinsip vicarious liability, pelaku usaha, kesalahan pengiriman barang oleh karyawan