HUKUM PIDANA TERHADAP UPAYA PEMULIHAN HAK KORBAN SALAH TANGKAP

Authors

  • Gloria Tabita Tanod

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak korban salah tangkap menurut hukum di Indonesia dan untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan salah tangkap dalam penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Korban salah tangkap menurut hukum yang berlaku di Indonesia memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara atas kesalahan dalam proses penegakan hukum. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh ganti rugi, hak rehabilitasi, serta hak mengajukan praperadilan. 2. Faktor-faktor penyebab terjadinya salah tangkap antara lain lemahnya profesionalitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, minimnya alat bukti sebelum melakukan penangkapan, adanya kekeliruan identitas atau error in persona, tekanan untuk segera mengungkap perkara pidana, serta lemahnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Selain itu, rendahnya pemahaman aparat terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia juga menjadi penyebab terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan dan penahanan. Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kurang optimalnya mekanisme kontrol melalui praperadilan serta masih lemahnya pemberian sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

Kata Kunci : hak korban, salah tangkap, faktor penyebab

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles