ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI SECARA TIDAK TERTULIS MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Beiby Putri Lumempow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian jual beli secara tidak tertulis dan untuk mengetahui bagaimana hukum perdata mengatur tentang perjanjian jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian jual beli secara tidak tertulis yang dilakukan melalui media sosial pada prinsipnya tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keempat syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, adanya objek tertentu, dan adanya sebab yang halal. 2. Dalam transaksi melalui media sosial, kesepakatan dapat diwujudkan melalui komunikasi elektronik antara penjual dan pembeli. Tidak adanya kontrak tertulis dalam bentuk dokumen fisik tidak dengan sendirinya menyebabkan perjanjian jual beli menjadi tidak sah. Keabsahan tersebut juga didukung oleh asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dianggap telah terjadi sejak para pihak mencapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Oleh karena itu, media sosial hanya merupakan sarana yang digunakan para pihak untuk menyampaikan kehendak dan mencapai kesepakatan, sedangkan dasar hubungan hukumnya tetap bersumber dari ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata.

 

Kata Kunci : perjanjian jual beli, tidak tertulis, hukum perdata

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles