WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 6/Pdt.G.S/2026/PN Mnd)1

Authors

  • Rahmawati mainur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan/Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/Pdt.G.S/2026/PN Mnd. Perkara tersebut bermula dari gugatan sederhana yang diajukan PT Bank Mega Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Manado terhadap dua tergugat atas dugaan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 170/PK-UKM/MOPT/11 dengan nilai gugatan sebesar Rp121.102.064,46. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan wanprestasi bersumber pada Pasal 1238, 1243, dan 1320 KUHPerdata yang menetapkan empat unsur kumulatif wanprestasi, yaitu adanya perjanjian yang sah, kewajiban prestasi, kelalaian pemenuhan prestasi, dan kerugian yang nyata, disertai syarat formil somasi. Dalam perkara a quo, dalil-dalil gugatan secara formil telah menguraikan keempat unsur tersebut, namun perkara dihentikan pada tahap pemeriksaan pendahuluan (dismissal) karena Hakim Tunggal menemukan bahwa objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 382/Mahakeret Timur tercatat atas nama pihak ketiga, bukan atas nama para tergugat, sehingga pembuktian status kepemilikan jaminan tidak lagi bersifat sederhana sebagaimana disyaratkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Penelitian ini menyimpulkan bahwa syarat-syarat gugatan sederhana bersifat kumulatif, sehingga terpenuhinya syarat nilai gugatan tidak serta-merta menjamin suatu perkara dapat diperiksa melalui mekanisme tersebut apabila syarat materiil kesederhanaan pembuktian tidak terpenuhi.

 

Kata Kunci: Wanprestasi; Perjanjian Kredit; Gugatan Sederhana; Jaminan

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles