DAMPAK HUKUM KEGIATAN OLIGOPOLI DALAM PRAKTEK PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHANO . 24/KPPU-I/2009)
Abstract
Struktur pasar oligopoli yang dicirikan oleh dominasi sedikit pelaku usaha memiliki interdependensi tinggi yang rentan terhadap kesepakatan kolusif atau praktik kartel harga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kegiatan oligopoli dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menganalisis dampak hukum praktik oligopoli terhadap pelaku usaha dengan studi kasus Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009 mengenai industri minyak goreng sawit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif-deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan oligopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 (khususnya Pasal 4) mengadopsi pendekatan rule of reason dan conduct-based approach, di mana struktur pasar oligopoli tidak dilarang secara absolut, melainkan tindakan atau perilaku penyalahgunaan posisi pasar yang terbukti menimbulkan dampak antipersaingan yang dilarang. Batas hukumnya ditandai oleh indikator penguasaan pangsa pasar secara kolektif (2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pasar). Kedua, dampak hukum dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berupa penjatuhan sanksi administratif bagi pelaku usaha minyak goreng sawit yang terbukti melakukan koordinasi perilaku harga (price parallelism). Putusan ini memicu dilema hukum pembuktian karena KPPU menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence atau circumstantial evidence) berbasis analisis ekonomi, yang sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum standar pembuktian serta mendorong urgensi penerapan budaya kepatuhan persaingan (competition compliance) bagi para pelaku usaha di pasar oligopolistik.
Kata Kunci: Dampak Hukum, Oligopoli, Hukum Persaingan Usaha, Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009, Indirect Evidence