KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAHMELALUI DINAS LINGKUNGAN HIDUPDALAM PERLINDUNGAN DANPELESTARIAN HUTAN MANGROVE DIDESA LESAH KECAMATANTAGULANDANG INDUK KABUPATENSITARO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup dalam perlindungan dan pelestarian hutan mangrove menurut UU No 32
Tahun 2009 dan untuk mengetahui implementasi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup dalam melaksanakan perlindungan dan pelestarian hutan mangrove di desa lesah kecamatan tagulandang induk
kabupaten sitaro menurut UU No 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.
Pengaturan hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pelestarian hutan mangrove telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. 2. Implementasi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pelestarian hutan mangrove di Desa Lesah telah dilaksanakan melalui berbagai upaya, seperti rehabilitasi kawasan mangrove, npelibatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan Yang mengarah pada perlindungan fungsi ekologis mangrove.
Kata Kunci : kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pelestarian hutan mangrove, desa lesah kecamatan tagulandang induk kabupaten sitaro