PENYALAHGUNAAN WEWENANG ANGGOTA POLISI DALAM PRAKTIK DEBT COLLECTOR

Authors

  • Cicillia Engeline Nangoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang anggota Polisi dalam praktik debt collector dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap anggota Polisi yang terbukti terlibat dalam praktik Debt collector. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam praktik debt collector telah diatur secara berlapis. Pasal 13 dan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2002 tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penagihan utang. Keterlibatan polisi, baik sebagai penagih maupun backing, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikaitkan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014, termasuk melalui penggunaan atribut, fasilitas, atau kedudukan kepolisian untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 5 huruf h PP No. 2 Tahun 2003 serta dapat bertentangan dengan etika kelembagaan, kepribadian, dan kemasyarakatan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.  2. Penerapan sanksi terhadap polisi yang menyalahgunakan wewenang dalam praktik debt collector dapat dilakukan melalui tiga jalur pertanggungjawaban, yaitu disiplin, kode etik profesi, dan pidana yang dapat berjalan secara kumulatif. Sanksi disiplin berdasarkan PP No. 2 Tahun 2003 diberikan melalui pemeriksaan dan sidang disiplin, sedangkan sanksi kode etik berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 diproses melalui Propam dan KKEP, mulai dari demosi hingga PTDH untuk pelanggaran berat.

 

Kata Kunci : penyalahgunaan wewenang, anggota polisi, praktik debt collector

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles