KORBAN KEJAHATAN YANG MENJADI PELAKU PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.B/2024/PN JNP)

Authors

  • Elia Billy Alotia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum yang tepat terhadap korban kejahatan yang menjadi pelaku pembunuhan dan untuk memahami kesesuaian putusan Nomor 4/PID.B/2024/PN JNP yang telah di tetapkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan hukum di Indonesia memberikan ruang bagi korban kejahatan yang kemudian melakukan pembunuhan untuk dinilai secara proporsional melalui konsep pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim dapat mempertimbangkan ancaman, tekanan, dan kondisi psikologis korban sebelum melakukan tindakan tersebut, sehingga tidak setiap perbuatan yang mengakibatkan kematian dipandang sebagai pembunuhan dengan niat jahat. 2. Penerapan hukum terhadap terdakwa Ramli Dg. Rani dalam Putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kematian korban tidak dapat dinilai hanya berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Terdakwa sebelumnya berada dalam posisi sebagai korban serangan yang dilakukan oleh korban menggunakan senjata tajam. Tindakan terdakwa kemudian dilakukan dalam situasi perkelahian dan sebagai upaya mempertahankan diri. Meskipun pembelaan tersebut melampaui batas karena mengakibatkan kematian, majelis hakim mempertimbangkan adanya serangan yang melawan hukum dan keguncangan jiwa yang hebat pada diri terdakwa. Oleh karena itu, tindakan terdakwa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

 

Kata Kunci : korban kejahatan, menjadi pelaku pembunuhan

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles