PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI ANAK KORBAN KEKERASAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017

Authors

  • Maren Mika Tarihoran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak anak korban kekerasan untuk mendapatkan hak restitusi sebagai ganti rugi yang diberikan dari pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 merupakan peraturan pelaksana pertama yang secara khusus mengatur mekanisme restitusi bagi anak korban tindak pidana, mencakup subjek, objek, dan tata cara pengajuan hingga pemberian restitusi.5 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan dilaksanakan melalui dua bentuk perlindungan sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yaitu perlindungan hukum preventif dan merekomendasikan represif. Penelitian harmonisasi ini regulasi, penyusunan standar perhitungan kerugian immateriil, serta optimalisasi Dana Abadi Korban sebagaimana diperkenalkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Restitusi, Anak Korban Kekerasan, Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017

Downloads

Published

2026-10-05

Issue

Section

Articles